1. Telah lulus SD, dan MI memiliki Ijazah/STTB dan STL yang dinyatakan lulus, SKHUN/SHUS;
2. program Paket A, memiliki Ijazah dan STL Program Paket A Setara SD; dan berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada awal tahun pelajaran baru;
3. Mengisi formulir pendaftaran
4. Menyerahkan foto copy rapor kelas 4,5,6 (6 semester) yang terligalisir + Asli
Nilai rata-rata rapor adalah hasil penghitungan rata-rata nilai matematika 5 (lima) Semester, Pengetahuan Alam 5 (lima) Semester, dan Bahasa Indonesia 5 (lima) Semester (kelas IV, V dan Semester ganjil kelas VI). Untuk raport Kurikulum 2013 sudah dalam bentuk konversi nilai berupa angka 0-100;
5. Menyerahkan foto copy piagam kejuaraan yang terligalisir (bagi yang memiliki)
6. Sertifikat/Surat Keterangan Pendidikan Keagamaan adalah Sertifikat/Surat Keterangan yang diperoleh Siswa melalui Pendidikan Keagamaan diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan atau Masyarakat
Ø Persyaratan calon Peserta Didik Baru kelas VII SMP dari luar Kabupaten Tuban adalah :
1. Menyertakan Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal calon Peserta Didik; atau
2. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari luar kabupaten Tuban, jumlah skor total yang diperoleh dikurangi 10% ;
B. JADWAL PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
C. SISTEM SELESKSI
1.
Masuk SMP
menggunakan Nilai Akademik yaitu nilai hasil Ujian Sekolah (
US SD/MI untuk 3 (tiga) mata pelajaran (Bahasa Indonesia,
Matematika dan IPA)
2.
Panitia
PPDB Tingkat Sekolah, bagian verifikasi melakukan pemeriksaan
3.
Seleksi
jalur khusus
a. Bagi peserta didik minimal juara I Propinsi
pada Olimpiade Sains Nasional
(OSN),
Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (O2SN), FLS2N (Festival Lomba
Seni Siswa Nasional), Pekan Olahraga Daerah [POPDA], Aksioma dan minimal juara
3 POPNAS serta PORPROV bebas masuk SMP, SMA, SMK reguler di
Kabupaten Tuban tanpa melalui proses seleksi penghitungan skor.
b.
Bagi peserta didik beragama Islam yang hafal 3 juz Al-Quran bebas
masuk di SMP Negeri reguler sesuai dengan Kuota Jalur khusus (10 %
dari PAGU murid) yang tersedia di sekolah tersebut.
c.
Bagi peserta didik beragama Islam yang hafal 5 juz Al-Quran bebas
masuk di seluruh SMA dan SMK Negeri reguler di Kabupeten Tuban sesuai Kuota
Jalur Khusus [10 % dari PAGU murid] di sekolah tersebut.
d. Apabila calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c
diatas jumlahnya melebihi jumlah maksimal yang ditentukan, maka akan
diperingkat dari hasil jumlah perolehan skor nilai US/UN, prestasi akademik/non
akademik .
4. Calon
peserta didik harus datang sendiri mendaftar;
5. Bagi
calon peserta didik SMP harus memilih Sekolah yang dituju sesuai dengan
ketentuan rayonisasi;
6. Bagi
calon peserta didik yang masih tercantum pada posisi passing grade,
apabila melakukan pencabutan berkas dianggap mengundurkan diri dari system PPDB-Online dan hanya
bisa mendaftar ke sekolah-sekolah diluar PPDB-Online.
PERHITUNGAN SKOR SELEKSI
- Seleksi calon peserta didik SMP, diperhitungkan dari :
- Skor Ujian Sekolah/Madrasah (US/M);
- Skor nilai raport semester 7 sampai dengan semester 11;
- Skor prestasi akademik dan non akademik;
- Skor Sertifikat/Surat Keterangan sedang mengikuti Pendidikan Keagamaan
Pembobotan skor diatur sebagai berikut:
No
|
Jenjang
|
Nilai Akademik
|
Nilai Prestasi Non Akademik
|
Sertifikat pendidikan keagamaan
|
Total
|
US/M
|
Nilai rerata raport semester 7 s.d. 11
|
1
|
SD Unggulan diatur tersendiri
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
2
|
SMP N
|
60 %
|
25 %
|
10 %
|
5%
|
100 %
|
4. Ketentuan perhitungan skor nilai prestasi Akademik US/M untuk masuk SMP dan adalah sebagai berikut :
a. Skor Prestasi akademik untuk masuk SMP adalah jumlah nilai US/M SD/MI kali 20 (rentang jumlah nilai US SD/MI adalah 0-300) ditambah nilai rerata rapor semerter 7 s.d. semester 11 dikali 25 (rentang skor 0-100).
b. Angka 20 untuk masuk di SMP didapat dari perhitungan bobot (60%) dari skor maksimal (10.000) dibagi nilai US/M (maksimum 300); sedangkan rerata nilai rapor dikali 25 % dari skor maksimal 10.000.
c. Skor maksimum nilai akademik untuk SMP adalah 8.500.
5. Ketentuan perhitungan skor prestasi non akademik :
a. Prestasi Akademik yang dimaksud adalah prestasi dari lomba-lomba dari bidang yang bersifat akademik (OSN, LKIR, LPIR dan sejenisnya) sedang Prestasi dalam bidang non Akademik yang dimaksud adalah lomba-lomba dari kegiatan Olahraga dan Seni;
b. Prestasi yang diakui adalah prestasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Instansi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional serendah-rendahnya Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Induk Organisasi di bawah KONI, KKGO, MGMP, Pemprop, Kementerian Agama, Pemkab/Pemkot, dan BUMN yang bekerja sama dengan Dinas/Instansi Pemerintah Daerah;
c. Piagam Penghargaan prestasi yang diakui adalah yang diperoleh di SD/MI mulai kelas IV, V, dan VI untuk masuk ke SMP.
d. Sebutan Terbaik I diakui sebagai Juara I (pertama), Terbaik II sebagai JuaraII (kedua) demikian juga Terbaik III sebagai Juara III (ketiga). Apabila terbaiknya adalah tim, maka skor yang diperoleh adalah jumlah skor tersebut dibagi dengan jumlah personil dalam tim yang mendapatkan sebutan terbaik tersebut;
e. Apabila calon peserta didik memiliki prestasi secara berjenjang dengan jenis prestasinya sama, maka yang digunakan adalah prestasi yang diperoleh pada jenjang yang paling tinggi;
f. Penghargaan prestasi sejenis dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan dan direkomendasi oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tuban;
g. Sekolah membentuk Tim Penguji dan melakukan uji kompetensi prestasi sesuai yang tertera dalam piagam apabila diperlukan;
h. Prestasi yang dicapai secara Tim, skor yang diperoleh adalah skor prestasi yang diperhitungkan sebagai berikut:
Jumlah kelompok
|
Skor yang diperoleh masing-masing anggota
|
2 - 4 orang
|
50 %
|
5 - 8 orang
|
40 %
|
9 -25 orang
|
20 %
|
26 - 50 orang
|
10 %
|
51 - ke atas
|
5%
|
i. Anggota tim, daftar namanya disahkan oleh lembaga yang mengeluarkan dan direkomendasi oleh Dinas Pendidikan Kab. Tuban;
j. Diskripsi Skor Prestasi Akademik dan non akademik bagi SMP adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini;
k. Skor prestasi akademik dan non Akademik maksimum 1000 untuk SMP, SMA/SMK
l. Apabila calon peserta didik memiliki beragam prestasi yang bila diskor jumlahya melebihi skor maksimum maka skor prestasinya hanya diakui paling banyak sebesar maksimum dari masing-masing bidang prestasi dan apabila dijumlahkan total maksimum skor adalah 1000;
m. Apabila calon peserta didik memiliki prestasi secara berjenjang dengan jenis prestasinya sama, maka yang digunakan adalah prestasi yang diperoleh pada jenjang yang paling tinggi;
6. Ketentuan Perhitungan Skor Sertifikat Pendidikan Keagamaan.
- Sertifikat Pendidikan Keagamaan yang diperhitungkan adalah sertifikat yang diperoleh siswa sesuai agama yang dipeluk (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu) dan sah sesuai perundangan yang berlaku.
- Jumlah skor yang diperoleh dari sertifikat pendidikan keagamaan sebesar 500.
7. Apabila terjadi dua orang calon peserta didik atau lebih mempunyai total skor yang sama, maka urutan rankingnya didasarkan pada :
- Skor capaian nilai US/M, dengan urutan mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia;
- Jika berdasarkan perhitungan pada point (a) masih sama maka diurutkan berdasarkan skor perolehan rerata nilai raport;
- Jika point a dan b masih sama, maka diterima semua
(9 ). Pembobotan dan Skoring
SISTEM SELEKSI:
USBN : 60%
Nilai rerata rapor: 25%
Prestasi akademik/non akademik (sertifikat): 10 %
Sertifikat keagamaan 5%